Kini ia juga menyoroti jalur hukum yang dihadapi pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang dilaporkan akibat diduga melakukan tindak pidana dan penistaan agama.
“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan ‘penersangkaan’ (penetapan tersangka). Sesudah ‘penersangkaan’ kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” katanya.
Selanjutnya, terkait langkah administratif, Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk membina ponpes tersebut. Lantaran nasib para santri di Ponpes itu menjadi pertimbangan besar pemerintah.
“Tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini memang menjadi pembina,” tuturnya.
Terkait keamanan dan ketertiban sosial, Mahfud MD menjelaskan jika hal itu akan melibatkan Gubernur dan aparat vertikal setempat. Hal ini juga dinilai akan lebih efektif dan terstruktur.
“Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti,” katanya memungkasi.
Hingga saat ini penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang pun masih terus bergulir. (*)