“Jadi tidak rugi bagi PT N-Three jika kontraknya diputus, pendapatan mereka sudah melebihi dari investasi yang ditanamkan. Tapi kalau pun mereka mau melakukan gugatan hukum, silahkan saja,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan ke lapangan, Perumda Air Minum Tirta Wibawa menemukan berbagai persoalan. Dimana ada pipa yang bocor di daerah Cihaliwung Padalarang dibiarkan bocor selama bertahun-tahun.
“Begitupun dengan sumur pompa hingga genset mengalami kerusakan. Jadi kami menduga selama ini, perusahaan itu kurang melalukan pemeliharaan sehingga banyak terjadi kerusakan. Setelah kerja sama diputus, kami segera melakukan perbaikan,” tandasnya.
Terkait persoalan tersebut, Dedy mendorong DPRD KBB untuk membentuk pansus angket soal penyertaaan modal sebesar Rp 35 miliar ke Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti.
“Karena modal yang sudah disuntikan sebesar Rp 35 miliar itu oleh pemerintah jadi ganjalan, ketika kami akan minta tambahan modal. Tapi kami pun menyadari, DPRD pasti balik mempertanyakan penyertaaan modal sebelumnya karena tak ada konstribusi bagi pemerintah daerah. Dengan dibentuknya pansus akan membuat persoalan ini terang benderang. Kan, direksi sebelumnya bisa dimintai penjelasan,” paparnya. (Mg5)