Fenomena Tingginya UKT UI, Menyebabkan 10 Mahasiswa Mundur

JABAR EKSPRES- Akhir akhir ini, Universitas Indonesia sedang di ramaikan dengan fenomena tingginya UKT UI, yang menimbulkan kerusuhan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mencatat bahwa terdapat 10 calon mahasiswa baru dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 yang ingin mengundurkan diri karena merasa tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan oleh kampus.

Menurut Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, sebenarnya ada lebih dari 10 mahasiswa baru yang ingin mengundurkan diri, namun setelah mendapatkan pendampingan, hanya tersisa 10 orang yang tetap menginginkan untuk mundur.

Melki Sedek Huang menyatakan bahwa BEM UI akan memberikan bantuan kepada calon mahasiswa baru yang ingin mengundurkan diri agar mereka masih bisa melanjutkan kuliah di UI.

BEM UI juga berkomitmen untuk membantu ratusan calon mahasiswa baru lainnya yang masih merasa terbebani dengan besaran UKT.

BACA JUGA : Terbukti Sesat? MUI Bongkar Hasil Pendalaman Polemik Al Zaytun dan Panji Gumilang

Melki menjelaskan bahwa BEM UI akan berusaha mengakses bantuan dari dekan, alumni, dan mitra lainnya untuk membantu mahasiswa-mahasiswa tersebut.

Terkait keluhan mengenai UKT yang tinggi, Melki mengungkapkan bahwa jumlah keluhan pada tahun ini hampir tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022, BEM UI menerima sekitar 320 aduan dari calon mahasiswa baru, sedangkan pada tahun 2023, jumlah aduan meningkat menjadi 800.

BACA JUGA : Terseret Dugaan Kasus Korupsi BTS, Ini Profil dan biodata Menpora Dito Ariotedjo

Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, menjelaskan bahwa mahasiswa sebenarnya dapat menyampaikan keluhan mereka terkait UKT kepada pihak kampus. Namun, hingga saat ini, belum ada mahasiswa yang secara resmi mengundurkan diri karena alasan UKT yang tinggi.

Amelita menambahkan bahwa pihak kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan keberatan mereka melalui mekanisme yang belum menerima pengunduran diri secara formal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan