Masa Jabatan Ketum Parpol Dituntut ke MK, Politisi PAN: Hal Ini Seyogyanya Urusan Internal!

JABAR EKSPRES – Masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal tersebut disoroti oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus. Ia menilai bahwa hal tersebut adalah wajar.

Seperti diketahui bahwa, mencuat kabar bahwa masa jabatan Ketum parpol maksimal 10 tahun dan digugat ke MK. Pasalnya kebijakan terhadap masa jabatan Ketum parpol sebelumnya mengundang pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Lebih lanjut, politisi PAN, Guspardi Gaus mengatakan bahwa seharusnya terkait masa jabatan Ketum parpol adalah urusan internal. Biasanya, ia menilai bahwa parpol memiliki AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) termasuk soal jabatan Ketum.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Bogor Tanyakan Soal Penertiban Baliho Parpol: Satpol PP Kemana ya?

“Hal ini seyogyanya merupakan urusan internal atau rumah tangga masing-masing, dan biasanya regulasi parpol sudah mengaturnya dalam AD/ART masing-masing,” kata politisi PAN, Guspardi Gaus dikutip JabarEkspres.com dari keterangannya pada Senin, 3 Juli 2023.

Meskipun demikian, ia menilai bahwa jika kinerja dan peran Ketum dianggap berhasil, maka para kader menghendaki Ketum tersebut untuk tetap menjabat.

“Jika Ketum tersebut bagus dan berhasil, tentu para kader juga tetap menghendaki ketua umum tersebut terus tetap menjabat, mengingat track record keberhasilannya yang sudah teruji,” katanya.

BACA JUGA: Selain KPU Kota Bandung, Parpol Punya Tanggung Jawab Tingkatkan Partisipasi Politik

Anggota Komisi II DPR RI tersebut juga mengatakan bahwa Ketum parpol mempersiapkan regenerasi.

“Seorang ketua umum parpol memiliki aspek kepemimpinan yang unggul, jika mempersiapkan regenerasi kepemimpinan berikutnya. Sehingga, meskipun sudah menjabat ketua umum parpol lebih dari dua kali, dia tetap mempersiapkan para kader-kader berkompetisi untuk menggantikannya, dan tidak terbatas pada satu atau dua kader unggulan saja,” katanya.

“Memang dibutuhkan seorang pemimpin yang betul-betul mampu mempersiapkan dan melahirkan bibit bibit kepemimpinan untuk memimpin parpol pada priode berikutnya. Sehingga Parpol sebagai pusat inkubasi para pemimpin betul-betul menjadi kenyataan,” katanya, melanjutkan.

Sebelumnya, warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan Ketum parpol hanya 2 periode. Namun hingga saat ini pihak MK belum memberikan tanggapan terkait tuntutan masa jabatan Ketum parpol tersbeut.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan