Komjen Purn Ito: Panji Gumilang Sudah Memenuhi Unsur Penistaan Agama

JABAR EKSPRES – Komjen (Purn) Ito Sumardi, Kabareskrim Polri (2009 – 2011), mengatakan persoalan Panji Gumilang di Al Zaytun sudah masuk penistaan agama.

Ito Sumardi sebelumnya pernah menangani kasus Panji Gumilang dan pada saat itu Panji dikenakan hukuman 10 bulan oleh pengadilan akibat pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia. Berdasarkan sudut pandangnya, saat ini unsur penistaan agama yang dikakukan oleh Panji Gumilang sudah jelas.

“Unsur-unsur pasal yang penistaan agama ya 156 KUHP nanti mungkin dijelaskan oleh Kapolri itu sudah terpenuhi menurut saya namun tentunya harapan daripada masyarakat untuk penanganan kasus pidana itu persyaratannya pertama urutannya harus melakukan proses penyelidikan yaitu klarifikasi yang akan dilaksanakan rencananya hari Senin.” kata Komjen (Purn) Ito Sumardi, Kabareskrim Polri (2009 – 2011), dalam keterangannya, (30/6).

Setelah melakukan klarifikasi nantinya akan dilaksanakan gelar perkara yang menentukan apakah status yang bersangkutan apakah bisa ditingkatkan status penyidikannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Ulah Panji Gumilang saat Iduladha 2023 di Ponpes Al Zaytun!

“Saya karena sudah mengikuti ini sejak lama, saya kira mungkin saat ini yang dilakukan oleh saudara itu sudah bisa memenuhi pasal 156 dan juga pasal 256 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum. Saya kira mudah-mudahan ini bisa segera direalisasikan oleh teman-teman sebagai kabareskrim.” sambungnya.

Kata Ito, Panji Gumilang sudah layak untuk menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur-unsur pidana. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera tanggap menangani permasalah ini.

“Kalau saya lihat sekarang mereka kan sudah melakukan tindakan yang misalnya mengatakan Alquran bukanlah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala tapi hanya karangan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yaitu suatu hal yang sudah jelas masuk dalam unsur penistaan agama. Kemudian juga tidak lagi normal tata cara beribadah tentunya itu juga akan menjadi masukkan dari saksi ahli yang akan kita ambil dari MUI ataupun daripada tokoh agama dan juga masalah salat Idulfitri di mana istrinya ada di depan kemudian jarak shafnya itu jauh-jauh saya kira itu nanti akan menjadi masukan dari MUI untuk bisa menentukan pasal apa yang disarankan kepada yang bersangkutan. tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan