Segera Gelar Perkara Polemik Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Bakal Panggil Panji Gumilang Senin, 3 Juli 2023

JABAR EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang rencananya akan segera dipanggil oleh Bareskrim Polri. Pemanggilan tersebut terkait polemik yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Terkait rencana Bareskrim Polri memanggil pimpinann Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Menurutnya, Panji Gumilang akan dipanggil pada Senin, 3 Juli 2023.

Lebih lanjut, Agus Andrianto mengatakan tujuan pemanggilan Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri yakni untuk klarifikasi soal polemik Ponpes Al Zaytun. Kemudian ia pun menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Sejumlah Pihak Selesaikan Polemik Al Zaytun, Mahfud MD: Akan Evaluasi Secara Administratif

Agus Andrianto berharap polemik Ponpes Al Zaytun yang menyeret nama Panji Gumilang tersebut dapat menemukan titik terang dan penyelesaian. Karena kini hal tersebut telah membuat sejumlah orang bereaksi hingga aksi demo sempat digelar beberapa kali oleh sejumlah pihak.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidik atau tidak,” katanya kepada wartawan, dikutip JabarEkspres.com pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan bahwa ada laporan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung, ia mengatakan bahwa laporan tersebut atas dugaan Panji Gumilang melakukan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama. Bahkan mereka juga mengantongi bukti berupa rekaman video.

Dikutip dari PMJ News, pihak Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Atas dugaan penistaan dan penodaan agama, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun dikecam sejumlah pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu juga mengingatkan para orngtua untuk tidak memasukan anaknya ke Ponpes tersebut.

Lantraan, mereka menilai bahwa ajaran Al Zaytun tidak sesuai dnegan syariat Islam. Sehingga mereka khawatir akan terjadi penyimpangan yang lebih signifikan dan berdampak buruk bagi masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan