Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan,” katanya.
Hal itu diungkapkannya seusai melaksanakan Shalat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Kemudian berdasarkan keterangannya, di Indonesia keberadaan komune tidak dilarang, asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Geram Soroti Polemik Al Zaytun, Muhammadiyah Sempat Minta Hal Ini pada PemerintahPolemik Ponpes Al Zaytun Ada Aspek Pidana? Mahfud MD: Akan Ditangani Polri, Tidak Boleh Diambangkan!
Namun hingga saat ini, pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut terkait penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun. (*)
