Begini Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta 2023

JABAR EKSPRES – Beberapa provinsi di Indonesia sedang melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor 2023, termasuk di DKI Jakarta. Di ibu kota, program pemutihan ini berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menghapuskan sanksi administratif atau denda yang terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan jumlah uang yang besar.

Cukup dengan membayar pajak pokok sesuai dengan besaran yang di tetapkan, mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Baca juga : Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Berikut Daftarnya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa program ini mencakup penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Menurut informasi yang tertera di situs Bapenda DKI, program pemutihan ini meliputi :

1. Penghapusan sanksi administratif secara otomatis untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administratif di berikan terhadap bunga atau denda tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak, melainkan melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

3. Penghapusan sanksi administratif di berikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Program pemutihan ini bukan hanya merupakan bagian dari perayaan ulang tahun DKI Jakarta, tetapi juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Di harapkan bahwa program keringanan pajak ini dapat mendorong pemilik kendaraan untuk lebih proaktif dalam membayar pajak mereka.

“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!” demikian yang tertulis di situs Bapenda DKI.

Bagi mereka yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan.

Persyaratan

– KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan

– STNK asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan

– Serta BPKB asli dan fotokopi yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Adapun untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor (BKKBN II), terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus di lampirkan adalah sebagai berikut

Tinggalkan Balasan