Aksi Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Kemlu RI: Mencederai Perasaan Umat Muslim!

JABAR EKSPRES – Indonesia turut angkat suara dalam mengecam aksi pembakaran Al-Qur’an yang terjadi di Swedia belum lama ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terkait aksi provokatif pembakaran Al-Qur’an di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, Swedia.

Tindakan ini sangat mencederai perasaat umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan,” tulis Kemlu lewat akun Twitter-nya pada Kamis, 29 Juni 2023.

Indonesia berdiri di posisi sikap bahwasannya kebebasan berekspresi tetap harus menjunjung nilai dan kepercayaan agama lain.

Dengan demikian, pembakaran Al-Qur’an merupakan bentuk tindakan kebencian terhadap umat Islam.

BACA JUGA: Yordania Menilai Aksi Pembakaran Al-Qur’an di Swedia Merupakan Bentuk Islamofobia, Apa Itu Islamofobia?

Aksi pembakaran Al-Qur’an di Swedia tengah menjadi salah satu perbincangan panas khususnya di kalangan Muslim sekarang ini. Aksi tersebut bahkan dilakukan di saat umat Islam sedang merayakan Iduladha.

Peristiwa tersebut terjadi di distrik Sodermalm Stockholm. Kronologinya, diketahui dua orang pelaku melakukan provokasi dengan cara membakar salinan Al-Qur’an di luar masjid pusat Stockholm, Rabu, 28 Juni 2023.

Bagaimanapun, Swedia memang telah mengizinkan aksi pembakaran Al-Qur’an tersebut.

Alasan kenapa Swedia mengizinkan aksi kebencian ini karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Hal ini membuat Türkiye angkat bicara. Menteri Luar Negeri Türkiye Hakan Fidan mengutuk aksi provokatif tersebut.

“Menutup mata terhadap tindakan mengerikan seperti itu berarti terlibat,” kata Fidan.

BACA JUGA: Dunia Muslim Mengutuk Aksi Pembakaran Al-Qur’an yang Diizinkan oleh Pemerintah Swedia

Pemerintah Swedia Izinkan Aksi Pembakaran Al-Qur’an

Pihak kepolisian Swedia menilai aksi pembakaran Al-Qur’an tersebut sebagai ‘acara publik’.

“Aturan dasarnya adalah bahwa permohonan izin untuk mengadakan acara publik harus diterima secara umum.” kata Helena Boström Thomas, juru bicara kepolisian Swedia, dikutip dari The Local.

Dengan kata lain, pihak kepolisian Swedia menganggap aksi provokatif ini tidak melanggar konstitusi Swedia.

Aksi yang menyulut amarah orang-orang Islam ini, bagi pemerintah Swedia, merupakan bagian dari hak untuk berkumpul yang dilindungi undang-undang konstitusional Swedia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan