JABAR EKSPRES – Selama momen libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, Satlantas Polresta Bandung mulai membatasi mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terutama kendaraan sumbu tiga.
Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menyampaikan, pembatasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan lalu lintas. Khususnya dalam masa libur panjang lebaran.
Dalam pengawasan itu, kata Anom, pihaknya menerjunkan sekitar 70 personil yang disebar ke berbagai titik jalur arteri yang berpotensi dilalui oleh kendaraan sumbu tiga.
“Untuk pengawasannya, biasa di jalur tol. Namun, itu masuk ranah Polda atau Korlantas. Tapi, kita juga terus awasi jalur arteri karena pastinya mereka akan bermuara kesana,” ujar Anom saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Anom menjelaskan, kendaraan sumbu tiga yang dilarang beroperasi pada libur panjang ini yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram, truk gandeng, dan truk yang mengangkut hasil galian berupa tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
“Boleh saja beroperasi jika mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, hingga kebutuhan pokok lainnya. Namun, tetap harus dengan syarat surat muatan dilengkapi,” jelasnya.
Selain itu, Anom menyebut pembatasan ini mulai dilakukan sejak Selasa 27 Juni 2023 sore, terlebih libur panjang ini bertepatan juga dengan libur sekolah.
“Kita mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas di malam menjelang libur panjang. Kita antisipasi juga orang Jakarta, orang luar Bandung yang sudah dilakukan kemarin sore karena sudah melakukan perjalanan, apalagi ini masa liburan sekolah,” sebutnya.
Lanjut Anom, bukan hanya mengawasi kendaraan sumbu tiga dan lalu lintas, para personil juga melakukan pengawasan terhadap truk pengangkut hewan untuk mengantisipasi penyebaran PMK (Penyakit Mulut dan Kaki) kepada hewan kurban.
“Makanya, setiap kendaraan yang membawa hewan kurban, harap memperhatikan syarat administrasinya dengan baik,” pungkasnya. (mg4)