Sehingga untuk sisanya dipastikan akan sekolah swasta. Akan tetapi permasalahannya bantuan untuk siswa orang tua kurang mampu sudah dihapuskan pemerintah.
Adapun saat ini untuk sekolah swasta pemerintah hanya memberikan bantuan dari dana BOS dan BPMU yang nilainya sangat kecil.
‘’Jadi kuota PPDB jalur KETM ini disesuaikan dengan kemampuan sekolah swasta,’’ kata dia.
Surahman menambahkan, seharusnya pemerintah bisa membuat aturan yang menitik beratkan pada keberimbangan antara sekolah negeri dan swasta.
Sehingga dengan pemerataan pendidikan bisa dirasakan oleh seluruh siswa.
“Jadi jangan sampai karena ada tekanan pihak lain malah diganti, yang terimbas kan calon peserta didiknya” pungkasny. (mg1/yan).