Kabur dari Kejaran Polisi, Pelaku Begal di Bogor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka WW dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan