Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka WW dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Kabur dari Kejaran Polisi, Pelaku Begal di Bogor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News