Ini Dia 5 Temuan Bawaslu Jabar untuk Bacalon yang Belum Lengkap Syarat Adiministrasi

BANDUNG – Bawaslu Jawa Barat memberikan catatan terhadap tidak lengkapnya verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi dan DPD.

Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Yusup Kurnia mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan verifikasi administasi (vermin) ditemukan kekurangan persyaratan administrasi.

BACA JUGA: Waduh 1.953 Bacaleg Provinsi Belum Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU!

‘’Bawaslu turut mengawasi secara melekat proses vermin yang dilakukan KPU,’’ kata Yusuf ketika ditemui belum lama ini.

Adapun beberapa catatan temuan dari proses vermin yang dilaksanakan pada 15 Mei lalu adalah sebagai beriku:

  1. Masih banyak ditemukan nama Bacaleg yang tidak sesuai KTP yang diupload.
  2. Ditemukan ketidak sesuaian NIK KTP berbeda dengan yang dicantumkan pada Silon.
  3. Ditemukan Bacalon yang masih melampirkan berkas yang tidak sesuai denga ketentuan KPU.
  4. Masih ada Bacalon yang belum lengkap melampirkan dokumen seperti ijazah, surat sehat jasmani dan rohani, hingga surat keterangan dari pengadilan.
  5. Masih ditemukan juga mengenai keabsahan dokumen dengan melampirkan ijazah yang belum dilegalisir.

Yusuf mengatakan, untuk Bacalon yang belum memenuhi syarat administrasi ini, harus segera melengkapinya jika ingin lolos verifikasi.

BACA JUGA: Cara Simpan Daging Kurban Idul Adha, Agar Bisa Tahan 6 Bulan!

‘’Jika tidak lengkap dan sempurna maka proses pencalonan bisa gagal,’’ kata dia.

Sebelumnya KPU Jabar menemukan bacalon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq menyebutkan, bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap vermin ini hanya 177 orang.

BACA JUGA: PPDB 2023, Sekolah Swasta Khawatir Kekurangan Siswa

Sedangkan jumlah bacalon sendiri yang mendaftar ke KPU mencapai 2.130 bacalon. Sehingga jumlah Bacalon yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 1.953 orang.

Para bacalon masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan waktu 26 Juni sampai 9 Juli nanti.

Kondisi serupa juga terjadi dalam vermin untuk bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 55 bacalon DPD hanya 7 orang saja yang dinyatakan memenuhi syarat. (son/yan).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan