Waduh! Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp8 Triliun, Perkaya Diri Sendiri Rp17,8 Miliar

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 triliun dalam kasus tersbeut dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. (*)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan