Terbongkar! Panji Gumilang Berkaitan dengan Ahmad Mushadeq, Begini Pengakuan Mantan Pengurus Al Zaytun

Panji Gumilang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Gafatar, Ahmad Mushadeq diungkap oleh mantan pengurus Ponpes Al Zaytun. alzaytun.ac.id
Panji Gumilang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Gafatar, Ahmad Mushadeq diungkap oleh mantan pengurus Ponpes Al Zaytun. alzaytun.ac.id
0 Komentar

Hal itu sempat diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto, yang kini menjabat Wakapolri.

Dalam keterangannya, organisasi tersebut terdapat Presiden, Menteri, dan sebagainya

Pada tahun 2017, Ahmad Mushadeq pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Mantan anggota Gafatar, Muhammad Sidik, menganggap pemimpin Al Qiyadah Al Islamiah itu sebagai Satrio Piningit atau Satria Piningit. Satrio Piningit adalah sosok yang dipercaya menjadi semacam juru selamat atau ratu adil.

Menurut Sidik, kelahiran dan eksistensi Musadeq telah diramalkan Sabdo Palon dan Noyo Genggong. Dua sosok ini diyakini sebagian orang sebagai penasihat spiritual Kerajaan Majapahit ketika diperintah Raja Brawijaya V mulai 1450-an hingga 1470-an.

Baca Juga:Pengamat Politik: Cak Imin Dinilai Bisa Jadi Cawapres Kuat bagi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Penyelesaian Polemik Ponpes Al Zaytun, Gubernur Jabar: Langkah Pemerintah Akan Diumumkan Mahfud MD

Sedangkan Panji Gumilang,l disebut-sebut bergerak di balik Ponpes Al Zaytun.

Pada tahun 2011, Panji Gumilang pernah dikaitkan sebagai imam NII Komandemen Wilayah (KW) 9 yang hingga kini masih disoroti

Pasalnya, Al Zaytun disebut-sebut pernah terlibat kemudian dilaporkan menjadi pusat gerakan NII hingga diproses oleh kepolisian

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang ssbelumnya hingga ia pernah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu.

Hingga saat ini polemik Ponpes Al Zaytun telah menjadi kewenangan pemerintah pusan yang akan langkah penyelesaiannya akan diumumkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. (*)

0 Komentar