Dua Pengacara New York Dikenai Sanksi Terkait Kasus ChatGPT Palsu

JABAR EKSPRES – Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi pada dua pengacara New York yang mengajukan tuntutan hukum yang mencakup enam kutipan kasus fiktif yang dihasilkan oleh chatbot kecerdasan buatan atau AI ChatGPT.

Hakim Distrik AS P. Kevin Castel di Manhattan memerintahkan pengacara Steven Schwartz, Peter LoDuca, dan firma hukum Levidow, Levidow dan Oberman untuk membayar denda total sebesar 5.000 dolar AS.

Hakim menemukan para pengacaran bertindak dengan itikad buruk dan membuat tindakan penghindaran secara sadar dan penyataan palsu dan menyesatkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Meta Luncurkan Tools Pembuat Musik Pakai AI bernama MusicGen

Levidow, Levidow dan Oberman mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengacaranya dengan hormat tidak setuju dengan pengadilan bahwa mereka bertindak dengan itikad buruk.

“Kami membuat kesalahan dengan itikad baik karena tidak percaya bahwa sebuah teknologi dapat mengarang kasus dari kain utuh,” kata Levidow, Levidow dan Oberman.

Pengacara Avianca pertama kali memberitahu pengadilan pada bulan Maret bahwa mereka tidak dapat menemukan beberapa kasus yang disebutkan dalam laporan singkat.

Bart Banino, pengacara Avianca mengatakan bahwa terlepas dari penggunaan ChatGPT oleh pengacara, pengadilan mencapai kesimpulan yang benar, dengan menolak kasus cedera pribadi.

BACA JUGA: Membanggakan! Anak Muda Indonesia Ciptakan Produk AI JennieTest

Hakim dalam perintah terpisah mengabulkan mosi Avianca untuk membatalkan kasus tersebut karena diajukan terlambat.

Hakim menulis dalam perintah sanksi bahwa tidak ada yang secara inheren tidak pantas dalam pengacara yang menggunakan AI untuk bantuan.

Hakim juga mengatakan bahwa para pengacara terus mendukung pendapat palsu setelah pengadilan dan mempertanyakan apakah pendapat itu ada.

Perintahnya juga mengatakan bahwa para pengacara harus memberitahu para hakim, semuanya asli yang diidentifikasi sebagai pembuat kasus palsu dari sanksi tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan