Ini Catatan Bawaslu dalam Proses Vermin DPRD dan DPD

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat turut mengawasi secara melekat proses verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu, terkait vermin pendaftaran bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusup Kurnia mengungkapkan, ada sejumlah catatan yang ditemukan bawaslu selama proses vermin sejak 15 mei itu. Di antaranya, masih banyaknya ketidak sesuaian nama bacalon dengan KTP yang diuplod. “Masih belum singkron,” katanya.

Yusuf melanjutkan, masih terkait dengan KTP, ketidak sesuaian juga ada pada NIK. Antara NIK di KTP berbeda dengan dicantumkan dalam silon.

Berikutnya adalah beberapa bacalon juga masih melampirkan berkas yang formadnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU. Tak kalah penting, sejumlah bacalon juga masih ada yang belum lengkap melampirkan dokumen yang disyaratkan. Misalnya ijazah, surat sehat jasmani dan rohani, hingga surat keterangan dari pengadilan.

Yusuf menambahkan, pengawasan tim bawaslu selain kelengkapan juga terkait keabsahan dokumen. Misalnya masih banyak bacalon melampirkan ijazah namun belum ada legalisir. “Termasuk keterangan dari lembaga terkait bila melampirkan ijazah dari luar negeri,” cetusnya.

Menurut Yusuf, sejumlah catatan itu juga patut untuk menjadi perbaikan. Karena, jika tidak lengkap dan sempurna maka proses pencalonan bisa gagal.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU Jabar juga telah menuntaskan proses vermin tersebut. Hasilnya mengejutkan, mayoritas bacalon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq, mengungkapkan, bacalon DPRD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap vermin ini hanya 177 bacalon. Padahal jumlah bacalon yang didaftarkan di KPU Jabar mencapai 2.130 bacalon. Jadi ada 1.953 bacalon yang BMS.

Kendati demikian, para bacalon juga tidak langsung gugur dalam mengikuti proses pemilihan umum (pemilu) 2024 nanti. Para bacalon masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Jadwalnya pada 26 Juni sampai 9 Juli nanti. Proses pencalonan ini juga masih panjang. Jadwalnya sampai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November nanti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan