JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang berinisial DS dan I yang melakukan penyerangan kepada personel polisi menggunakan pedang di Kopo, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kejadian ini sebetulnya terjadi pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun peristiwa ini kembali viral di sejumlah media sosial.
“Iya kejadian bulan lalu namun belakangan viral di media sosial khususnya TikTok sehingga kita sampaikan kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman pada masyarakat sehingga menangkap kedua pelaku,” ujar Oliestha saat ditemui, Kamis 22 Juni 2023.
Oliestha menjelaskan, awal mula kejadian ini di sekitar Taman Kopo Indah petugas kepolisian bernama Aiptu Deni Suherlan melihat dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor dan membawa samurai yang diacungkan ke atas.
Kemudian, lanjut Oliestha petugas mengejar dan menghentikan dua orang yang diduga meresahkan masyarakat.
“Kemudian dua orang tersebut tidak senang tidak puas dengan yang dilakukan oleh petugas kepolisian yang mencegat dan mengalungkan samurai ke leher anggota yang sedang bertugas tersebut,” katanya.
Setelah kejadian itu petugas pun berusaha untuk menenangkan dan juga meminta bantuan sehingga kedua orang yang berinisial DS dan I dapat diamankan.
“Jadi dua orang ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya dan saat dihimbau oleh petugas untuk menghentikan perbuatannya kedua orang tersebut justru melakukan perlawanan,” jelasnya.
“Namun berkat bantuan dari Polsek Margahayu kedua pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Selain itu Oliestha menambahkan kedua pelaku ini mendapatkan senjata pedang yang baru dibeli, kemudian langsung mengacungkan pedang ini lantaran berada dibawah pengaruh alkohol.
“Dari Keterangan dari dua pelaku yang diamankan senjata ini baru saja dibeli dan kemudian karena dalam keadaan tidak sadar pengaruh minuman keras akhirnya diacungkan di jalan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 penjara.
“Selain UUD Darurat kita kenakan juga Pasal 212 melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian,” ungkapnya.