Jalani Pemeriksaan DKPP, Candaan Ketua KPU Kota Bogor Berdampak Panjang

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin tersandung kasus akibat candaannya yang dinilai tak senonoh dalam sebuah acara yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor belum lama ini.

Dalam hal itu, Samsudin diadukan kepada DKPP oleh Anggi Abdul Rahman Harahap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor.

Akibatnya, Samsudin dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 secara hibrid pada, Kamis (22/6).

Samsudin mengaku sudah memenuhi panggilan DKPP tersebut dan membantah keras atas tudingan yang diadukan itu.

“Betul saya menghadiri majelis dari DKPP berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang saya lakukan, yang diadukan oleh salah satu pemantau Pemilu,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 22 Juni 2023 Malam.

Ia menjelaskan, sidang pemeriksaan itu merupakan momentum baginya untuk membela diri dan mengklarifikasi.

“Saya menolak semua aduan bahwa aduan yang disampaikan terhadap saya, saya bantah,” kesalnya.

Samsudin berdalih, bahwa aduan yang didalilkan itu tidaklah benar. Sebab, sambung dia, pihak pelapor tidak memiliki bukti kuat atas perkara yang disampaikan terhadap DKPP.

Sementara, dalam sidang pemeriksaan itu, dirinya diperkuat atas kehadiran sejumlah saksi yang notabenenya juga membantah atas tudingan yang menyeret namanya.

“Sudah saya bantah dalam persidangan di pembelaan dan hal tersebut juga dikuatkan oleh Bawaslu Kota Bogor sebagai penyelenggaran dan penanggung jawab kegiatan, bahwa saya tidak melakukan apa yang telah disangkakan atau diadukan,” jelasnya.

Kendati begitu, kini dirinya hanya bisa pasrah dan menunggu putusan dari DKPP atas perkara yang sedang menimpanya.

“Apakah saya melanggar etik atau tidak, kita tinggal tunggu putusan dari DKPP saja.
Intinya saya sudah menggunakan hak saya untuk membela diri, menjelaskan dan menolak semua aduan. Karena memang gak ada buktinya di dalam persidangan majelis DKPP,” paparnya.

Sejauh ini, dirinya belum terpikir akan melanjutkan perkara ini atau tidak, sebab dirinya mengaku tengah konsen menjalankan tupoksinya dalam proses tahapan Pemilu 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan