JABAR EKSPRES- Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji syarat-syarat sertifikat mengemudi dan belum menetapkan penggunaan syarat tersebut bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM).
“Jadi, jika ditanya kapan akan diberlakukan, jawabannya belum karena kami masih dalam proses pengkajian,” ujar Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Kamis dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa ini tidak hanya terkait dengan persiapan aturan pelaksanaan di tingkat bawah, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.
Menurutnya, sertifikat mengemudi untuk membuat SIM harus diperoleh dari lembaga pendidikan yang terakreditasi. Hal yang sama berlaku untuk instruktur yang memberikan pelatihan, mereka juga harus bersertifikat dari lembaga yang berwenang.
Yusri menyebutkan bahwa lembaga pendidikan mengemudi yang dapat mengeluarkan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan akreditasi dari beberapa lembaga, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi tersebut juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berlokasi di Serpong, Tangerang, serta di beberapa kepolisian daerah.
“ISDC merupakan tempat untuk melatih kemampuan mengemudi dan juga melahirkan instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi terakreditasi,” jelas Yusri.
Dia menambahkan bahwa persyaratan sertifikasi untuk pengemudi umum dan individu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Penerapan sertifikasi mengemudi bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, memahami aturan berkendara dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.
Etika berlalu lintas yang dimaksud meliputi pemahaman pengendara tentang aturan saat melewati penyeberangan zebra, melakukan overtaking di jalur kanan, penggunaan klakson sesuai aturan, dan larangan melakukan overtaking secara tidak benar.