Kata Mahfud MD Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun: Fenomena Baru, Tak Boleh Sembarangan

Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar polisi segera memproses pengasuh Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penghinaan terhadap agama. alzaytun.ac.id
Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar polisi segera memproses pengasuh Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penghinaan terhadap agama. alzaytun.ac.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mempelajari kasus dugaan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.

Dikatakannya, ia masih mempelajari karena hal tersebut menjadi fenomena baru yang tak bisa sembarang dalam menyikapinya.

“Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Antara.

Baca Juga:Menko Marves Luhut Binsar Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dengan Kecepatan 385 Km/JamKPUD Tetapkan 3,9 Juta Warga Kabupaten Bogor Masuk DPT Pemilu 2024

Polemik yang terjadi di ponpes tersebut dikatakannya masih didalami. Namun ia menegaskan siapapun harus taat pada hukum.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga telah merespon soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu.

Gubenur Jabar Ridwan Kamil membentuk tim gabungan mulai dari unsur pemerintahan, kepolisian, kejaksaan, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama 7 hari,” ujar Kang Emil Sapaan akrabnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6)/2023.

Gubernur menuturkan tim investiggasi tersebut ditujukan untuk mengetahui fakta-fakta Ponpes Al-Zaytun yang selama ini terjadi dan tengah terjadi kontroversi atau polemik di masyarakat.

“Jadi nanti kita lihat hasilnya, kalau ada pelanggaran -pelanggaran secara fiqih, syariat, dan sebagainya yang berpotensi adanya pelanggaran administrasi terhadap norma hukum, maka akan ada tindakan administratif dan hukum,” ungkapnya.

0 Komentar