Sudah Ketuk Palu! Pemerintah Resmi Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Simak Apa Itu Endemi di Sini

Sudah Ketuk Palu! Pemerintah Resmi Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Simak Apa Itu Endemi di Sini
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. (Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Sekretariat Presiden)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Per hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, pemerintah pusat telah resmi mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Keputusan perubahan pandemi Covid-19 menjadi endemi sudah berlangsung dalam beberapa waktu belakangan.

Akhirnya, hari ini pemerintah telah mengetuk palu untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Baca Juga:PENGUMUMAN! Honda Bakal Bagikan Scoopy Limited Edition secara Gratis Mulai Hari Ini!Rekomendasi 8 Olahraga Sore Hari yang Cocok Kamu Lakukan

Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Penyakit endemik cenderung memiliki tingkat kejadian yang stabil atau berulang di wilayah atau populasi tertentu, tanpa mencapai tingkat epidemi yang meluas atau pandemi.

Penyakit endemik bisa terjadi di tingkat lokal, regional, atau nasional, tergantung pada sejauh mana penyebaran dan prevalensinya.

Hal ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti karakteristik geografis, kondisi lingkungan, kebiasaan hidup, genetika, atau interaksi antara manusia dan hewan.

Sedangkan endemi bersifat lebih lokal dan cenderung berada dalam batas yang lebih terbatas.

Contoh penyakit endemik adalah malaria di beberapa wilayah di Afrika, demam berdarah di beberapa daerah tropis, atau penyakit Chagas di Amerika Latin.

Dalam kasus-kasus ini, penyakit-penyakit tersebut terjadi secara teratur dan secara alami di wilayah-wilayah tersebut, tetapi mungkin tidak ada atau hanya memiliki kejadian sporadis di wilayah lain di dunia.

0 Komentar