Keluhkan Soal Peralihan Listrik, DKPP Pastikan Korban Bencana yang Tinggal di Huntap Dapat Subsidi

JABAR EKSPRES – Sejumlah warga korban bencana banjir dan longsor mengeluhkan peralihan listrik dari 450 kWh menjadi 900 kWh pada hunian tetap (huntap) di wilayah Bogor bagian Barat, Kabupaten Bogor.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengungkap, persoalan itu bermula saat pendataan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) di sana.

“Jadi perlu saya sampaikan yang melakukan pendaftaran dan pembayaran listrik ke PLN  untuk warga yang menerima huntap tahun lalu itu pokmas, bukan DPKPP. Dan pada tahun lalu pun sudah saya ingatkan (gak tahu) lupa atau bagaimana, karena saya lihat proses (pendataan) mereka ternyata mereka tidak langsung ke PLN nya, tapi lewat orang,” kata Dede kepada Jabarekspres.com,Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA: Ogah Dirombak, Pegiat Literasi Bikin Petisi Jangan Hancurkan Stasiun Cicalengka

Dede berjanji, DPKPP akan menyelesaikan persoalan listrik yang dikeluhkan warga dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan betul atau tidaknya yang dikeluhkan warga.

Tak hanya itu, ia juga akan mengecek kejadian itu langsung ke PLN Jasinga, tempat dimana aliran listrik itu berada.

“Saya dapat laporan minggu lalu, ketemu dengan Kepala Desa Cileuksa (Sukajaya) terkait keluhan itu, langsung sorenya saya ke PLN jasinga. Jadi prinsipnya kalau ternyata ada warga yang sesungguhnya tadinya dapat listrik subsidi tapi sekarang engga, maka nanti DPKPP terpaksa harus turun,” paparnya.

 

Meski demikian,  saat ini penghuni huntap pun tengah dilanda kebingungan lantaran kebutuhan biaya listrik mereka meningkat.

 

Lebih lanjut kata Dede, Pihaknya segera melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) berkaitan dengan data warga yang masuk program keluarga harapan (PKH) atau yang mendapatkan subsidi.

 

“Jadi dugaan saya memang dari warga-warga itu tadinya masuk pelanggan bersubsidi tapi setelah dilakukan pendaftaran oleh pokmas tidak ditegaskan lagi, sehingga oleh PLN dianggap rumah tangga mampu, sehingga dapatlah daya listrik 900 kWh non subsidi,” terangnya.

 

Masih kata Dede, Ia mengaku, sudah mendapatkan persetujuan dari pihak PLN untuk membahas hal ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan