Miris, Pelajar di Yogyajarta Jalankan Bisnis Prostitusi Anak Lewat Michat

JABAR EKSPRES – Seorang pelajar di Yogyakarta menjalankan bisnis prostitusi anak dengan menjadi admin aplikasi kencan michat.

Pelajar berinisial BA yang baru berusia 14 tahun ini menjalankan aksinya sebagai operator pencari pelanggan prostitusi anak di Yogyakarta dengan menawarkan teman-temannya sesama pelajar.

BA merupakan pelajar asal Palembang, Sumatera Utara yang kini tinggal di Yogyakarta, dia bertugas menawarkan seorang anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersil dalam bisnis prostitusi anak yang dikerjakannya di aplikasi Michat.

Aksi BA ini ternyata tidak dilakukannya sendiri, BA berani melakukannya karena diajak oleh pelaku lain yang juga berasal dari Palembang, yakni NS (21).

Kasus ini terbongkar sejak NS tertangkap oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta saat sedang memesankan kamar di sebuah hotel di Yogyakarta untuk kliennya, pada Jumat (17/6) lalu.

Baca juga :  Dua Pelaku Human Trafficking Diringkus Polisi Diduga Korban Dijual Lelaki Hidung Belang

Dari hasil pemeriksaan, NS mengakui semua perbuatannya yang sedang menjalankan bisnis prostitusi anak bersama dengan BA.

Dari pengakuannya tersebut akhirnya NS ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak dibawah umur dan BA menjadi korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha menyebut bahwa motif keduanya melakukan aksi tersebut karena terdesak ekonomi.

“Motifnya (BA) ekonomi,” Sebut Archye.

Archye juga menjelaskan sepak terjang NS selama berada di Yogyakarta.

“Diduga pelaku tersebut sudah beberapa kali pindah di hotel yang ada di wilayah Yogyakarta,” ungkap Archye.

baca juga : Bongkar Aplikasi Michat untuk Ajang Transaksi Prostitusi Online

Kepada petugas, NS mengaku sudah lima kali pindah hotel selama enam hari diajak berlibur oleh korban di Yogyakarta. Mereka berdua sudah saling mengenal selama dua bula.

NS juga mengakui untuk sekali mengencani korban dikenakan tarif sebesar Rp250 ribu dan NS mengambil bagiannya Rp50 ribu.

Meski begitu dia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

“Sehari bisa 1-2 pelanggan, tapi ini baru pertama (beraksi),” kata NS saat dimintai keterangan oleh Archye.

Polisi menggunakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 88 jo 761 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan