Komisi IV Minta Wisuda Anak Sekolah Ditiadakan, Disdik Kena Semprot

JABAR EKSPRES – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, terkait maraknya wisuda anak di sekolah-sekolah tingkat TK hingga SMA.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV menelisik peran Disdik Kota Bogor, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah terkait kejadian wisuda yang dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tersebut.

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi Prihartini Sultani menjelaskan, berdasarkan hasil rapat itu, pihaknya dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk tingkat sekolah, mulai dari TK sampai SMA.

BACA JUGA: Geger Rabies! Dinkes Jabar Catat 741 Kasus Gigitan Selama Tahun 2023

Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda tersebut.

 

Pihaknya mengimbau dan meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang bersifat substansi dan tergolong mubazir.

 

“Urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari Komisi 4, hasil rapat dengan dinas pendidikan,” ungkapnya dikutip Selasa, 20 Juni 2023.

 

Dirinya membeberkan,  mirisnya, ada temuan yang diterima oleh Komisi IV, bahwa terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda.

 

Orang tua siswa tersebut pun mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.

 

Politisi Partai Nasdem itu menyayangkan hal itu. Sebab, menurutnya anggaran yang harusnya digunakan untuk warga tidak mampu yang terkendala SPP, malah harus digunakan untuk membayar kegiatan yang tidak wajib dalam proses belajar mengajar dan tidak masuk kedalam kalender akademik.

 

“Itu katanya seperti itu dan kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremoni itu memungut biaya yang tidak sedikit. Dibilang sukarela tapi ada nominal, dan itu memberatkan ujung-ujungnya adalah ijazah,” paparnya.

 

Guna menindaklanjuti hasil rapat ini, Devi menekankan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor akan segera memanggil pihak komite sekolah sekaligus Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan