Dewan Minta DPKPP Menginventarisir Izin Perumahan di Kabupaten Bogor

Jabar Ekspres -Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar meminta Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) beserta jajarannya untuk menginventarisir perumahan-perumahan soal perizinannya.

Beben menilai,banyak perumahan tumbuh subur di Kabupaten Bogor tanpa diketahui proses perizinannya ditempuh atau tidak.

“Jadi DPKPP melalui UPT Tata Bangunan kami minta mendata perumahan-perumahan yang belum memiliki izin,”katanya kepada media, Selasa (20/6/2023).

Kata Beuben, ada beberapa kebiasaan pengembang perumahan di kabupaten Bogor dalam mengurus izin pembangunan.

Diantaranya, ada tiga kebiasaan,
pengembang mengurus perizinan terlebih dahulu baru melakukan kegiatan pembangunan, ada yang melakukan aktivitas pembangunan duluan baru mengurus perizinan dan ada juga melakukan aktivitas pembangunan tapi tidak mengurus perizinan.

“Itu yang fakta yang terjadi, jadi yang tidak mengurus perizinan ini harus didorong untuk memprosesnya,” paparnya.

Lebih lanjut, sambung Beben, dirinya berjanji akan turun kelapangan untuk memastikan para pengembang perumahan di Kabupaten Bogor sudah menempuh aturan yang ada atau tidak.

“Kita komisi 1 akan mengunjungi beberapa kegiatan usaha, wajib itu masalah perizinan,”lanjutnya.

Tak hanya itu, mengenai perizinan, ia selalu mengingatkan pemerintah daerah dalam rapat kerja.

“Kan soal perizinan ini kita selalu mengingatkan Pemda, baik soal pengawasan maupun regulasi,” bebernya

Ia juga meminta para camat sebagai pimpinan di wilayah juga harus bisa berperan dalam menekan aktivitas pembangunan yang ada di wilayahnya.

“Camat punya kewenangan menanyakan terkait kegiatan di wilayahnya, dan camat juga punya kewenangan menghentikan kegiatan pembangunan, kata siapa ga bisa,

Yang pertama paling tahu itu para camat, setiap ada kegiatan camat bisa meminta informasi, dimana lokasinya, siapa pengembang nya, dia bisa melarang lebih dini,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengatakan, camat juga bisa menanyakan jika perizinan belum diproses apakah ada kendala, dan kendalanya dimana, apa di eksekutif atau memang pengembangnya tidak mau mengurus izin.

“Saya kira pemerintah wajib melayani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan