JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memerintahkan untuk menyediakan layanan Rabies Center sebanyak 20 persen dari total puskesmas di 27 Kabupaten dan Kota.
Ketua Tim Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Jabar, Yudi Koharudin hal itu dilakukan seusai dengan arahan dari Kementrian kesehatan (Kemenkes).
“Edaran Kemenkes itu, kabupaten kota harus mendirikan rabies center, nah di Jabar dari total keseluruhan puskesmas yang adadi kabupaten kota, itu 20 persennya dijadikan rabies center. Sehingga ini, akan memudahkan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (20/6/2023).
BACA JUGA: Geger Rabies! Dinkes Jabar Catat 741 Kasus Gigitan Selama Tahun 2023
Yudi mengungkap, tren kasus rabies di Jabar sejak tahun 2018 lalu dinilai telah mengalami kondisi fluktuatif atau naik turun.
“Di 2018 ada 1.280 gigitan, 2019 ada 1607, 2020 ada 1295, 2021 ada 974 gigitan, di tahun 2022 ada 1439 gigitan (rabies). Jadi itu relatif tidak ada peningkatan secara signifikan dan rata-rata di 1000 – 1500 an (kasus),” katanya.
Yudi menjelaskan, angka pada beberapa wilayah di Jabar merupakan daerah endemis rabies. Seperti di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Sukabumi, kata dia angka kasus gigitan dinilai lebih tinggi.
“Jadi itu daerah yang banyak anjingnya, terutama anjing liar, sehingga kita akan terus koordinasi dengan dinas peternakan (DKPP Jabar). Jadi kita punya puskesmas mereka (DKPP), punya Puskeswan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Yudi melaporkan sebanyak 741 kasus gigitan hewan rabies pada manusia selama periode Januari – Mei 2023.
Bahkan dari angka tersebut, ia menyebut bahwa 506 kasus diantaranya harus diberi vaksin anti rabies.
“Jadi tidak semua gigitan diberikan vaksin anti rabies atau serum anti rabies, karena itu biasanya ditentukan oleh dokter,” pungkasnya.