JABAR EKSPRES- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menjelaskan alasan di balik peraturan yang mewajibkan sertifikat mengemudi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, saat dihubungi di Jakarta pada hari Selasa, menjelaskan bahwa kemampuan mengemudikan kendaraan, pengetahuan tentang lalu lintas, wawasan, dan etika berkendara merupakan faktor penting untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Istilah kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui pelatihan kepada calon pemohon SIM,” ujarnya dikutip dari Antara.
Djati menyebut bahwa hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan adanya korelasi yang signifikan antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, pengetahuan, dan etika individu yang terlibat.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Korlantas Polri, sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi lalu lintas jalan raya, merasa penting untuk menetapkan bahwa setiap individu yang mengajukan permohonan SIM harus memenuhi persyaratan dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, patuh, dan bertanggung jawab.
“Setiap individu yang mengajukan permohonan SIM harus memenuhi persyaratan, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, patuh, dan bertanggung jawab,” katanya.
Djati menjelaskan bahwa aturan yang mewajibkan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM telah ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) harus menyertakan bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan ini masih berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Dalam kenyataannya, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk pemohon SIM umum, tetapi juga untuk pemohon SIM perseorangan,” tambah Djati.
Djati menambahkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon SIM baru dan peningkatan golongan dimaksudkan sebagai upaya nyata dari Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai langkah untuk mengurangi tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan meningkatkan kamseltibcarlantas.