Status Covid-19 Jadi Endemi, Biaya Fasilitas Kesehatan Tidak Lagi Gratis?

JABAR EKSPRES – Isu pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi tengah digodog oleh pemerintah Indonesia.

Perubahan status Covid-19 menjadi endemi tersebut bahkan kabarnya akan segera diresmikan dalam waktu dekat.

Status Covid-19 menjadi endemi tersebut merupakan respons atas keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum lama ini.

Bulan kemarin WHO telah menyatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak lagi berstatus darurat.

Sebelumnya, di Indonesia sendiri, Presiden Jokowi juga sudah menyinggung perubahan status Covid menjadi endemi.

Lewat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah pusat bakal mengatur kebijakan perubahan status pandemi ini.

BACA JUGA: Gelombang Covid-19 Terbaru Kembali Memuncak di Cina, Merenggut hingga Ratusan Orang!

Pelayanan kesehatan tentunya bakal terkena dampak kebijakan baru ini. Masalah administrasi misalnya.

Dengan kata lain, besar kemungkinan jika status Covid ini berubah menjadi endemi, maka masalah biaya tidak bakal lagi gratis.

“Nanti skemanya untuk pembayaran bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan. Bagi yang mampu atau yang terikat dengan pekerjaan di swasta atau negeri akan dibayarkan perusahaan,” ujar Muhadjir, Jumat, 16 Juni 2023.

Muhadjir juga mengatakan, bagi yang mandiri bisa bayar sendiri, yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Pada masa endemi, wabah Covid-19 akan dianggap sebagai penyakit umum seperti flu.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Dianggap Terkendali, Satgas Covid-19 Rilis Aturan Baru Protokol Kesehatan

Untuk selanjutnya vaksinasi Covid-19 di masa endemi akan menggunakan produk dalam negeri Vaksin Merah Putih.

Menko Muhadjir mengatakan, untuk kedepannya tim khusus dalam penanganan Covid-19 juga akan ditiadakan termasuk dalam hal peraturan pemerintah juga akan diganti.

“Kemudian nantinya pemanfaatan APBN pemerintah fokus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penanganan prioritas pemerintah seperti penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. Pemerintah secara sistemik sudah melakukan langkah tepat,” tukas Menko Muhadjir.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) terkait dengan Covid-19.

Dengan demikian, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan baik di dalam maupun luar negeri, kegiatan skala besar, dan kebijakan di fasilitas publik. Hal ini dilakukan dalam upaya maksimalisasi pemulihan ekonomi di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan