JABAR EKSPRES – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan penghitungan kuota penangkapan ikan di setiap zona penangkapan ikan terukur sebagai bagian dari penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman, menjelaskan bahwa besaran kuota ditentukan berdasarkan data dan proses yang kredibel. Penerapan kuota yang proporsional berhubungan dengan komposisi upaya tangkap dan kapasitasnya.
Rancangan perhitungan kuota penangkapan ikan mempertimbangkan aspek biologi dan ekonomi di setiap zona penangkapan ikan terukur. Kuota memiliki peran penting dalam menjamin penggunaan sumber daya ikan sesuai dengan data pendukungnya.
Agus menambahkan bahwa aturan PIT memberikan instrumen manajemen yang mengalokasikan hak untuk menangkap ikan dengan jumlah kuota tertentu, dengan mempertimbangkan tujuan penangkapan ikan.
Salah satu langkah strategis dalam menerapkan aturan ini adalah melalui fasilitasi sistem informasi terintegrasi menggunakan aplikasi e-PIT. Agus juga meminta dukungan dari pemerintah daerah dalam implementasinya.
Kuota penangkapan ikan akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kuota untuk nelayan lokal di bawah 12 mil laut, kuota untuk industri di atas 12 mil laut, dan kuota untuk kegiatan nonkomersial (daerah penangkapan hingga 12 mil laut dan di atas 12 mil laut).
Bagi nelayan kecil dengan kapal perikanan berukuran maksimal 5 GT, penangkapan ikan terukur akan memberikan beberapa keuntungan, antara lain tidak dikenakan pungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dapat memanfaatkan kuota industri serta kuota nelayan lokal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa penangkapan ikan terukur merupakan transformasi kebijakan pengelolaan perikanan tangkap yang sejalan dengan roadmap ekonomi biru. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan dengan mempertimbangkan aspek biologi, ekologi, ekonomi, dan sosial.