Viral! Anjing Hidup Dilempar dan Jadi Makanan Buaya, Netizen Geram

JABAR EKSPRES- Video viral anjing dikasih makan ke buaya banyak mendapat hujatan dari netizen. Sebuah video viral memperlihatkan tiga orang pria dengan sengaja melempar anjing hidup-hidup untuk jadi makan buaya.

Video singkat berdurasi 29 detik itu ternyata memicu kemarahan netizen karena dengan sengaja dan sadar melakukan hal tak beradab tersebut.

Banyak netizen menghujat dan merasa kasihan dengan binatang yang terkenal sangat ramah tersebut.

Isi dari caption video tersebut adalah “menyesal nyaut dipanggil, (Emotikon buaya): senang hati menyambut,” demikian narasi dalam video tersebut.

Berdasarkan video berdurasi 29 detik tersebut ada ketiga pria dan dua orang pria dengan sengaja mengayun-ngayunkan anjing tersebut hingga tercebur ke sebuah sungai.

Sungai tersebut ternyata berisi seekor buaya yang sedang lapar dan tentu hewan gemas itu menjadi santapan untuk buaya.

Banyak warganet menyayangkan aksi dari ketiga pria tersebut dan malah memperlakukan hal keji kepada hewan tidak berdosa.

“Kejam banget jadi manusia, kalau mau kasih makan buaya, harusnya cari yg sudah mati, bukan yg hidup hidup bgtu. Sumber dr IG @ malinauku,” kata akun @pn7l7h.

Ada juga yang berkomentar dengan langsung mention petinggi Kapolri “Trus bagaimn dgn Kita yg suka kasih peliharaan kita dengan hewan juga?

Misal burung dikasih belalang, ular dikasih makan tikut, ikan dikasih makan serangga dll

Sebetulnya sama aja ya….ujar @ Bali***

Selain itu ada ancaman untuk pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap hewan secara sengaja. Apalagi kini video viral tersebut sudah mendapat respon dari netizen di Twitter. Seperti kasus video viral anjing dikasih makan ke buaya

“Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Menurut Pasal 91B (1) Pasal UU No. 41 Tahun 2014

“Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan