NasDem Apresiasi Keputusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Masyarakat Bisa Melihat Jelas Siapa yang Mereka Pilih

JABAR EKSPRES – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024 mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.

Seperti diketahui bahwa MK telah membuatbkeputusan terkait sistem Pemilu 2024 mendatang, hal tersebut diapresiasi sejumlah pihak, termasuk Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyatakan bahwa keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024 sesuai harapan rakyat Indonesia.

BACA JUGA:

“Harapan kita dengan adanya sistem proporsional terbuka yang sudah eksis, masyarakat bisa melihat jelas siapa yang dia pilih dan siapa yang mereka wakili,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Jumat, 16 Juni 2023.

Wibi Andrino yang juga hadir dalam sidang putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, bersyukur dan mengapresiasi putusan MK, yang tetap mempertahankan sistem Pemilu Proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut ia pun mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka atau mencoblos langsung calon legislatif (Caleg) memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili.

“Sistem proporsional terbuka, masyarakat bisa menilai partai politik menyajikan mana calon-calon pemimpin yang dikira layak untuk dipilih,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sehingga, sistem Pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada 2024 nanti.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” kata Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan