JABAR EKSPRES – Harga emas antam batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau emas batangan Antam terpantau naik Rp 9.000 menjadi Rp 1.061.000 per gram pada Jumat pagi di laman Logam Mulia, naik Rp 9.000 menjadi Rp 1.061.000 per gram.
Secara historis, harga emas batangan Antam pada hari Kamis (15/06) adalah Rp 1.052.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp 9.000 per gram menjadi Rp 942.000 dibandingkan harga beli Rp 933.000 per gram pada Kamis (15/06).
BACA JUGA : Keren! Lagu Aldi Taher Tentang Messi Dinotice FIFA, Netizen Sebut Berkat Sering Baca Al-Quran
Transaksi harga jual memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Ketika menjual kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta ke PT Antam Tbk, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi pembelian kembali saham dipotong langsung dari jumlah pembelian kembali saham.
Berikut adalah harga emas antam batangan pecahan 0,1 gram yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi ini.
– Harga emas ukuran 0,5 gram: Rp580.500
– Harga emas ukuran 1 gram: Rp1.061.000
– Harga emas ukuran 2 gram: Rp2.062.000
– Harga emas 3 gram: Rp.068.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.080.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.105.000
– Harga emas 25 gram: Rp25.137.000
– Harga emas 50 gram: Rp50.195.000
– Harga emas 100 gram: Rp100.312.000
– Harga emas seberat 250 gram: Rp250.515.000
– Harga emas seberat 500 gram: Rp500.820.000
– Harga emas seberat 1.000 gram: Rp1.001.600.000
BACA JUGA : Tayang 14 Juni 2023, Ini Fakta Menariknya Film The Flash Dibanding Film Superhero Lainnya
Pembebasan pajak atas harga pembelian emas antam berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP berlaku untuk pembelian emas batangan. Semua pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.