Terbukti, bahwasanya ada jawaban bukti tulis dari tergugat I dan tergugat III, yang disalah satu point nya mereka mendalilkan bahwasanya apa yang dimuat dalam pemberitaan oleh media selama ini merupakan perbuatan pencemaran nama baik terhadap diri dan instansinya.
“Saya fikir jawaban itu terlalu kekanak-kanakan, mengaburkan permasalahan dengan mencoba menarik peristiwa hukum baru didalam perkara ini,” kesalnya.
“Tapi ya sudahlah, kami tantang Pemkot tentang tuduhan pencemaran nama baik tersebut, dan kami akan hadapi sikap Pemkot tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Sempat Bikin Resah Warga! Empat Pemuda Berhasil Diciduk
Kuasa Hukum Ahli Waris TB. A. Basuni berharap Pengadilan Negeri Bogor tetap didalam prinsip yang teguh sebagai lembaga terakhir yang kliennya tuju guna meraih keadilan hakiki.
Pihaknya juga berharap agar majelis hakim tidak terusik oleh lingkaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang satu level dalam hukum ketatanegaraan.
“33 tahun berjuang bukan waktu yang singkat bagi para ahli waris pejuang kemerdekaan RI TB. A. Basuni dalam memperjuangkan hak-haknya. Hanya manusia yang memiliki nurani, yang dapat menuntaskan permasalahan ini. Minggu depan selanjutnya agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kami,” pungkas Anggi.*(YUD)