JABAR EKSPRES – Menteri BUMN Erick Thohir disoroti menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 termasuk oleh pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi.
Sejumlah pihak termasuk pengamat politik UI, Ade Reza Hariyadi menyebutkan bahwa Erick Thohir mendapat dukungan kuat dari publik.
Dukungan tersebut, lanjut sang pengamat politik UI tersebut, yakni agar Erick Thohir maju menjadi calon Wakil Presiden (Cawapres) menjelang Pilpres 2024.
BACA JUGA: FIFA Match Day 2023: Erick Thohir Ungkap Pemain Favoritnya di Timnas Argentina Tak Bisa Merumput di Indonesia
Adapun mayoritas pendukung Erick Thohir, lanjutnya, yakni mayoritas berasal dari kalangan milenial.
“Mayoritas pendukung Erick Thohir berasal dari kalangan milenial,” kata dang pengamat politik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 15 Juni 2023.
Akan tetapi, menurut keterangannya, kekuatan Erick Thohir tidak hanya terletak pada dukungan besar milenial.
Ia menilai bahwa Ketua Umum PSSI tersebut juga memiliki segudang pengalaman serta kemampuan logistik yang mumpuni.
“Dengan dukungan logistik, pengalaman, reputasi, dan potensi elektabilitasnya, semestinya bisa memperkuat akseptabilitas Erick Thohir,” katanya
Ia menuturkan elektabilitas Erick Thohir meraih posisi tertinggi dalam hasil survei Indikator Politik periode tanggal 26-30 Mei 2023.
Torehan elektabilitas Erick Thohir pada simulasi 18 nama Cawapres sebesar 15,5 persen.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak heran bila Erick Thohir menjadi sosok yang layak diusung sebagai Cawapres terfavorit pada Pilpres 2024.
“Menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan oleh partai politik sebagai kandidat Cawapres potensial,” kata pengamat politik tersebut.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.