Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan TPPU.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi.
KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.
Namun, Ali Fikri belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik.
Selanjutnya, Ali Fikri berjanji akan menyampaikan update informasi tersebut ke publik.
“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut.
Segera kami sampaikan perkembangannya,” katanya, menambahkan.
Adapun informasi mengenai dugaan korupsi Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut melibatkan beberapa orang lainnya.
Di antaranya yakni anak buahnya berinisial KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang).
Lalu seseorang berinisial HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Sedangkan dugaan korupsi yang menyeret nama Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo yakni terkait penyalahgunaan SPJ.
Termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.
Nakun, Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret namanya tersebut. (*)