Airlangga Hartanto Apresiasi Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Tepat, Memerhatikan Aspirasi Masyarakat

Menurutnya, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon berlebihan.

“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” lanjutnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), dan Fahrurrozi (Pemohon III).

Serta Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Hingga saat ini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 tersebut menjadi sorotan publik. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan