Sudah Tahu? Ini Dia Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Bagi Calon Mahasiswa Baru!

Ini Dia Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Calon Mahasiswa Baru!
Foto: @kipkuliah
0 Komentar

JABAR EKSPRES –  Kamu sudah tahu? Mahasiswa baru Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sekarang bisa mengikuti Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Ini dia cara pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk Maba.

Berdasarkan berbagai informasi KIP Kuliah tahun 2022 pendaftaran untuk PTS dibuka pada bulan Juni, dan hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang pembukaan pendaftaran PTS ini.

Ada 4 Kriteria Penerimaan KIP Kuliah 2023:

  1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat.
  3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.
  4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
  2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
0 Komentar