JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil menangkap empat pemuda yang mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga mengacungkan senjata tajam di Kampung Cinagreg, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika kejadian ini terjadi pukul 06.00 WIB.
“Tadi pagi pukul 06.00 WIB ada 4 orang mabuk mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan salah satunya membawa senjata tajam,” ujar Kusworo saat ditemui, Rabu (14/6/2023).
Kusworo menjelaskan jika pada saat kejadian di lokasi ada anggota Dalmas Polresta Bandung yang kebetulan aksi para pemuda ini.
Baca Juga: Terbongkar! Inilah Peran Pelaku Utama Kasus Perdagangan Orang di Bogor
“Melihat ada empat orang tersebut. Kemudian mengajak anggota TNI mengamankan empat orang yang diduga mabuk dengan satu orang membawa senjata tajam,” katanya.
Kusworo menambahkan jika keempat pemuda ini dipengaruhi minum keras dalam aksinya. Terlebih mereka berempat masih berusia 18 hingga 20 tahun.
“Setelah itu didapat informasi bahwa empat pemuda tersebut mabuk minuman keras. Keempatnya satu usia 18 dan yang tiga 20 tahun. Salah satunya membawa senjata tajam jenis samurai yang tidak sesuai dengan mata pencahariannya,” tambahnya.
Selain itu atas perbuatannya keempat pemuda ini langsung diamankan ke Polsek Pameungpeuk untuk dimintai keterangan terkait alasannya membawa senjata tajam tersebut.
“Alasan membawa senjata tajam dan mengacung-acungkan itu ternyata untuk di foto, selfie, untuk gaya-gayaan dan atas hal ini mereka semua menyesal. Ini contoh buruk dan jangan ditiru oleh pemuda lain,” ungkapnya.
Lanjut Kusworo setelah diamankan barang buktinya dan bisa kita simpan. Kemudian yang bersangkutan diambil keterangan dan kita posisikan sebagai tersangka karena meresahkan warga dengan mengacungkan senjata tajam pedang.
“Sehingga mereka dikenakan undang-undang darurat UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”
Selain itu Kusworo pun menghimbau kepada semua masyarakat agar kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Tidak ada manfaatnya membawa sajam, membuat resah warga dan mereka semua bisa dijerat pasal pidana,” ucapnya.
Pihaknya pun meminta agar kejadian ini menjadi contoh bagi masyarakat yang lain, dengan hindari lingkungan toxic, hindari lingkungan membawa dampak negatif.