Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

JABAR EKSPRES – Usia tak jadi penghalang untuk berprestasi. Hal ini oleh Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang baru-baru ini meraih gelar profesor atau Guru Besar di usianya yang masih 33 tahun.

Prestasi ini bisa dibilang melunturkan stereotip bahwa menjadi seorang profesor itu harus berambut putih. Hal tersebut diungkapkan oleh Prof. Ibnu Sina dalam Webinar Komunitas SEVIMA, Selasa, 13 Juni 2023 kemarin.

“Ada stigmanisasi dan stereotip yang muncul dibalik jabatan akademik profesor atau guru besar. Jadi mengapa tidak, stereotip dan stigma profesor harus berambut putih bisa dilunturkan?,” kata Ibnu Sina.

Ibnu Sina secara resmi diangkat dalam jabatan fungsional Guru Besar dalam Bidang Hukum Tata Negara terhitung 1 April 2023. Surat Keputusan akan ia terima secara langsung pada Bulan Juni ini, dan akan dikukuhkan di Universitas Muhammadiyah Jakarta sekitar bulan Juni nanti.

Moderator Webinar Komunitas SEVIMA Ilham Dary mengungkapkan, capaian tersebut sekaligus mengukuhkan Ibnu Sina sebagai guru besar bidang hukum termuda di Indonesia.

Sebelumnya, capaian Profesor Hukum termuda dicatatkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy OS Hiariej di usia ke-37, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani Prof. Hikmahanto Juwana di usia ke-38, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono di usia ke-39

Dijelaskan dalam Webinar Komunitas SEVIMA, Sina mulai berkarier sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta sejak tahun 2011. Dengan begitu, Pria kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1989 ini telah 12 tahun berkarier sebagai dosen.

Sebelumnya, Ibnu Sina menuntaskan studi sarjana dan magister hukumnya di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan studi doktor hukum di Universitas Gadjah Mada. Ibnu Sina juga aktif sebagai Editor Kepala Jurnal, praktisi, dan konsultan di berbagai firma hukum.

Ibnu Sina juga sempat menjadi kuasa hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, saat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bersama kolega, Ibnu Sina berhasil menunjukkan praktik privatisasi dan komersialisasi air yang ternyata merugikan rakyat.

“Sejak awal meniti karier sebagai dosen, saya memang berfokus dan mempersiapkan diri di bidang hukum tata negara (HTN). Aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi saya (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat), juga berfokus di bidang HTN,” kenang Ibnu SIna.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan