Pemotor Knalpot Bising Berulah Lagi! Kini Ganggu Jemaat Gereja Ibadah Pagi

JABAR EKSPRES – Demi konten viral, sekelompok pemotor yang sedang melakukan sunmori menggeber knalpot bising hingga hingga buat kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

Konten tersebut terjadi berlangsung ketika peristiwa misa atau ibadah pagi hari di kompleks tentara dan gereja, Minggu (11/6), yang bertempat di Jalan Diponegoro hingga Bundaran Taman Sari, Salatiga, Jawa Tengah.

Dilansir dari laman polisisalatiga.com, awalnya, kelompok pemotor yang beranggotakan lima orang menimbulkan suara bising.

Sementara itu, jemaat Gereja Paulus Miki yang berada di dalam gereja segera meminta bantuan personil yang sedang piket, Kodim 0714 Salatiga.

Setelah menerima laporan, pihak Satlantas Polres Salatiga segera menindaklanjuti untuk menjaga ketertiban berlangsungnya misa.

Baca juga: Goodyear Rilis Ban dengan Teknologi Anti-Noise Cancelling!

Selanjutnya, surat tilang langsung diberikan pada lima pengendara tersebut.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengungkapkan, alasan dilaporkannya kejadian tersebut karena dinilai menganggu jemaat gereja dalam melaksanakan misa.

Menurut pelapor, pengendara motor tersebut seringkali menimbulkan suara bising yang mengganggu aktivitas publik.

Berdasarkan pemaparan pelaku pengendara motor tersebut, mereka memiliki tujuan untuk membuat konten dan diunggah ke media sosial.

Namun, hal itu malah menganggu ketertiban umum, terutama jemaat gereja yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Dalam bermedia sosial pada saat membuat konten kreatif, tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Henri, Minggu (11/6).

Bagi pengguna motor yang tidak memenuhi standar, akan dikenakan Pasal 285 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tent6ang persyaratan teknis dan laik jalan,” bunyi pasal 106 ayat 3.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan