JABAR EKSPRES – Untuk membeli hewan kurban, tidak bisa sembarangan memilih. Pasalnya sudah ada aturan jelas mengenai syarat sah hewan yang bisa digunakan untuk qurban.
Sebelum membelinya, pastikan kamu harus tahu terlebih dahulu syarat sah hewan qurban yang akan dibeli. Jangan sampai hewan yang sudah terlanjur kamu beli ternyata tidak memenuhi syarat yang ditentukan,
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi syarat sah seekor hewan layak menjadi hewan Qurban, kamu bisa menyimaknya diartikel ini.
Dilansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Istilah qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab yakni qaruba, yaqrabu, qurban (dekat) yang artinya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan cara menyembelih hewan kurban.
Perintah melakukan qurban saat Hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik yakni tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah ada dalam alquran yakni
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(1)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ(2)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS Al Kautsar: 1–3)
Baca Juga : Syarat Kambing Kurban Untuk Disembelih
Sementara hukum melakukan Qurban adalah sunah muakkadah/wajib, Maksudnya apa bila dia mampu atau memiliki kesanggupan maka dia wajib untuk melakukannya.
Seperti tertuang dalam salah satu hadits berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد
“Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Barang siapa memiliki keluasan (kesanggupan berkurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat sholat kami.” (HR Ahmad bin Hanbal)
Tatacara melakukan penyembelihan hewan Qurban juga diatur secara jelas dalam alquran sebagai berikut :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. الحج 36.
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS Al Hajj: 36)
Baca juga : Lebih Baik Dahulukan Kurban atau Aqiqah? Ini Jawabannya