Semakin Memanas! Jusuf Hamka Tantang Menkeu Sri Mulyani, Berani Bayar 100 Kali Lipat

JABAR EKSPRES – Pengusaha Jusuf Hamka kini sedang menjadi perbincangan hangat di Indonesia, sebab ia menagih utang kepada pemerintah dengan nilai yang besar Rp800 miliar.

Hal tersebut diawali ketika deposito perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) di bank yakin Makmur hingga kini belum mendapatkan ganti.

Akan tetapi Kementerian Keuangan mengatakan bahwasannya CMNP yang justru mempunya utang terhadap negara ratusan miliar.

Melansir dari Politik.rmol Jusuf Hamka menantang apabila perusahaannya terbukti memiliki utang dan ia akan menggantinya 100x lipat.

“Jangan diputar balik, Ibu Menteri yang saya hormati, yang saya banggakan,” ujar Jusuf Hamka.

Pengusaha tersebut menjelaskan bahwasannya CMNP perusahan yang ia miliki tak mempunyai utang terhadap pemerintahan berkaitan dengan bantuan PLBI atau Likuiditas Bank Indonesia.

Jusuf mengatakan bahwa perusahannya terbebas dari utang. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa tidak tahu terkait adanya grup Citra lain yang mempunyai utang atau tidak.

Sebab menurut Jusuf jikalau CMNP mempunyai utang ke negara semestinya pihak dari pemerintah melakukan penagihan terhadap perseroan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS! Ada 2 Uang Tambahan Selain Gaji 13

Jusuf pun mengajak pemerintah untuk membuktikan jikalau perusahaannya memiliki utang.

Apabila utang tersebut valid maka Jusuf Hamka siap mengganti 100 kali lipat agar persoalan CMNP dengan pemerintah dapat terselesaikan.

Sebelumnya Jusuf meminta mengadakan pertemuan dengan Menkeu Sri Mulyani, Jusuf mempunyai kecemasan jika bendahara negara memperoleh informasi yang tidak benar dari stafnya.

Berdasarkan kabar beredar kita ketahui bahwa Kemenkeu menguntarakan pendapat bahwa CMNP mempunyai utang terhadap negara berkisar 900 miliar.

Menurut penuturan Rionald Silaban selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu utang perusahaan tersebut berkorelasi dengan BLBI terhadap tiga entitgas grup Citra.

Rional Silaban menuturkan bahwa utang tersebut awal mulanya pada saat CMNP masuk dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali dari Bank Yakin Makmur/Bank Yama Tutut Soeharto atau Siti Hardianti Rukmana.

Namun Jusuf Hamka dengan tegas mengatakan bahwasannya CMNP ialah perusahaan yang terbuka, sehingga bukan dari bagian atua milik Tutut Soeharto atau Siti Hardianti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan