Seperti diketahui, jam operasional minimarket di Kota Cimahi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam aturan tersebut, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Kecuali minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasiun dan terminal, itu diizinkan untuk beroperasi 24 jam.
“Pada kenyataannya, kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam. Itu kan melanggar Perda,” terang Ranto. (MG6)