Lalu, ibu korban bersama anaknya serta beberapa saksi telah memenuhi panggilan polisi untuk melengkapi bukti laporan.
Baca juga : Wabup Sahrul Gunawan Geram, Disparbud Ogah Dampingi Peninjauan Situs Candi Bojongmenje
Rina Zainun, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, berharap kasus yang menimpa N dapat di usut secara menyeluruh.
Dan pelaku yang dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan narkoba kepada korban dapat di hukum.
Rina menegaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang anak sebagai korban, dengan bukti tes urine yang jelas.
Dia berpendapat bahwa ada kelalaian yang di lakukan oleh orang dewasa yang menyebabkan korban, dan hal ini memotivasi timnya untuk bertindak.
“Kami bicara di sini jelas ada korban anak dan ada buktinya hasil urine. Ada kelalaian yang di lakukan orang dewasa yang menyebabkan adanya korban yang membuat kami harus bertindak,” kata Rina.