Calon Mahasiswa Harus Tahu, Ini Dia 52 Perguruan Tinggi Swasta yang Lakukan Pelanggaran, 23 Diantaranya Ditutup!

Selain itu ada ada juga di Jawa Barat ada PTS yang diberikan sanksi berupa penghentian pembinaan di antaranya:

  1. STMIK Ganesha Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan.
  2. STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  3. STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  4. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  5. STIE EkuitasKota Bandung, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan.

Sedangkan untuk PTS yang mendapatkan sanksi administratif adalah Universitas Indonesia Mandiri Bekasi, Universitas Langlang Buana Kota Bandung, Universitas Islam Nusantara Bandung.

Adapun untuk PTS di luar Jawa Barat yang mendapatkan sanksi berat, penghemtian pembinaan dan administrasi adalah sebagai berikut:

  1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.
  2. Universitas Indonesia Timur Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  3. STIMIK Bina Bangsa Kendari, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  4. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik
  6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  7. Universitas Surapati Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
  8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan (pencabutan 9 prodi)
  9. STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  10. Universitas Merdeka Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi S1 Ilmu Keperawatan
  11. Universitas 45 Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana.
  13. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  14. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  15. Universitas PGRI Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  16. STISIP Kartika BangsaYogyakarta05Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  17. STIH Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  18. STISIP Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  19. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  20. STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  21. STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  22. STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  23. STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  24. STIE Wira Bhakti Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  25. STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  26. STMIK Putera Batam10 Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  27. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  28. Universitas Tangerang Raya Kab. Tangerang Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
  29. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kab. Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  30. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  31. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  32. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  33. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  34. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  35. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  36. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  37. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  38. STISIPOL Manadoz Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  39. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan