JABAREKPRES – Beberapa hari lalu dunia pendidikan di Perguruan Tinggi sempat dibuat heboh dengan pengumuman 23 kampus yang ditutup operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kali ini Plt Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam kembali mengumumkan jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya sekaligus kampus –kampus yang terkena sanksi pelanggaran.
Menurut Nizam untuk perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran total jumlahnya ada 52 kampus.
Kampus-kampus ini telah melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023,’’ kata Nizam dalam keterangannya, Minggu, (11/06)
Dari total jumlah itu, terdapat 23 perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran berat. Sehingga harus dicabut izin operasionalnya.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh kampus-kampus ini didapatkan dari laporan maasyarakat.
Perguruan Tinggi Swasta tersebut melakukan berbagai pelanggaran dari skala berat sampai ringan. Sehingga bentuk sanksi yang diberikan juga berbeda.
‘’Jadi berdasarkan laporan ada perguruan tinggi swasta yang melakukan kuliah fiktif, jual beli izajah sampai penyalahgunaan Beasiswa program KIP Kuliah,’’ tutur Nizam.
Selain itu ada juga masyarakat yang mengadukan layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi sampai konflik yayasan.
Nizam menuturkan, adanya pemberian sanksi ini turut mejadi keprihatinan bersama. Sebab tujuan mulia pendidikan tinggi dicemari oleh berbagai manipulasi data.
Berdasarkan data yang dihimpun Jabarekspres, untuk perguruan tinggi di Jawa Barat ada 12 perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi oleh Kemendikbudristek.
Pelanggaran yang dilakukan kampus-kampus itu memiliki kategori ringan, sedang dan berat.
Untuk pelanggaran ringan, Kemendikbudristek sendiri memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi dengan dilakukan pengawasan dan pembinaan yang ketat.
Sedangkan untuk kampus yang melakukan pelaggaran berat dengan sangat terpaksa harus dicabut izin operasionalnya.
.Untuk wilayah Jawa Barat sendiri ada 5 PTS yang melakukan jenis pelanggaran berat menurut penilaian dan evaluasi Kemendikbudristek di antaranya:
- STMIK Tasikmalaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma (STIET) Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.
- Universitas Wiraswasta Indonesia (UWI) Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.
- STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
- Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi