BANDUNG – Kisruh perebutan aset Kebun Binatang Bandung antara Yayasan Margasatwa Tamansari dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Aktivis pegiat Anti Korupsi Kota Bandung Furqon Mujahid Bangun menilai adanya upaya penguasaan aset yang dilakukan Pemkot Bandung sarat dengan kepentingan.
Menurutnya polemik perebutan aset kebun binatang Bandung diduga kuat ada kepentingan lain dengan tujuan komersial.
‘’Ini kuat dugaan kental adanya kongkalikong antara pihak ketiga dengan oknum ASN yang ada di Kota Bandung,’’ kata Furqon ketika ditemui Jabarekspres.comm, Sabtu, (10/06).
Furqon mengungkapkan, dugaan ini sangat beralasan. Sebab, diketahui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung terlihat sering bersama pihak ketiga yang diduga kuat sebagai calon pengelola Kebun Binatang itu.
Pihak ketiga ini kemungkinan nanti akan ditunjuk sebagai pengelola Kebun Binatang yang terletak di Jalan Tamansari Kota Bandung itu.
Furqon juga mendapatkan informasi bahwa pada 2022 lalu BPKAD Kota Bandung pernah melakukan studi banding ke Kota Surabaya.
Studi banding itu, untuk melihat pengelolaan kebun binatang Surabaya dan bertemu dengan pihak ketiga.
Dari pertemuan itu, patut diduga akan adanya kepentingan dari Pemkot Bandung yang sebetulnya telah memiliki calon pengelola Kebun Binatang Kota Bandung.
‘’Ini menjadi salah satu yang menjadi kecurigaan, ada apa dan mengapa kepala BPKA begitu ngototnya hingga harus memaksakan diri agar kebun binatang Bandung segera diambil alih, dengan dalih penunggakan sewa lahan,’’ tutur Furqon.
Adanya isu yang berkembang bahwa pengelola kebun binatang telah menunggak sewa lahan hanyalah sebagai alasan agar alih kelola segera bisa dilakukan.
‘’Padahal pada kenyataannya diduga calon pengelola baru sudah dikondisikan,’’ ujarnya.
Menurutnya, pengambil alihan aset kebun binatang saat ini tidak bisa dilakukan. Sebab, pihak pengelola sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari sandiri mengklaim bahwa lahan kebun binatang tersebut miliknya yang telah dikuasai oleh beberapa ahli waris.
Sementara Pemkot juga mengklaim telah mencatat bahwa aset Kebun Binatang bagian dari aset Pemkot. Sehingga pihak pengelola harus bayar sewa sebesar Rp 17 miliar.