Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik, Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan Presiden Tak Ikut Campur

Video itu pun ditanggapi oleh sangMenko Marves hingga ke meja hijau.

Atas hal kasus tersebut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Hingga kini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti harus menjalani proses hukum terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan