“Ya begitu juga sebaliknya. Jika nanti justru menetapkan kamilah pemilik sahnya, maka Pemkot Bandung pun harus menghormati hasil keputusan penegak hukum,” imbuhnya.
Di samping itu, mengenai rencana Pemkot Bandung yang akan melakukan penyegelan terhadap Kebun Binatang Bandung, Aan menegaskan, agar pemerintah semestinya memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu disertai fakta-fakta.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait rencana mereka mau menyegel kebun binatang,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Pemkot Bandung, Kebun Binatang Bandung dianggap telah menunggak sewa lahan, per April 2023 dengan nominal sekira Rp 17,1 miliar.
Yayasan Margasatwa Tamansari pada 1970 lalu dinilai telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Kemudian pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Sedangkan pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi, izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang.
Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp 17,1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Aan menyampaikan, kemungkinan Kebun Binatang Bandung membayar tunggakan sewa bila nantinya MA memutuskan pemenangnya ialah Pemkot Bandung.
“Ya kami akan ikuti termasuk membayar tunggakan. Tapi, yang pasti kami akan meminta pemkot untuk membuktikan tunggakan-tunggakan itu kepada kami, biar jelas,” pungkasnya. (bas)